Hanya saja, tidak semua rumah sakit menyediakan persalinan ERACS.
Itu sebabnya, ERACS hanya bisa dilakukan di sejumlah rumah sakit.
Itu pun Moms tidak bisa datang ke rumah sakit dan meminta persalinan ERACS.
Moms harus mendapatkan keterangan tidak bisa melahirkan secara normal karena indikasi medis dari faskes 1.
Setelah itu, kalian akan diarahken ke faskes rujukan atau rumah sakit.
Di sini, Moms juga tidak bisa memilih rumah sakit yang bukan menjadi faskes 2.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak secara spesifik menanggung operasi caesar metode ERACS.
BPJS menanggung biaya persalinan caesar secara umum, selama ada indikasi medis yang mengharuskan.
Artinya, ERACS atau tidak itu biasanya bergantung kepada keputusan dokter.
Jika Moms ingin melahirkan secara ERACS, baiknya kalian berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan.
Keputusan akan diambil melihat dari kondisi masing-masing ibu hamil.
Baca Juga: Rincian Biaya Bersalin di Klinik dr SPOG Jakarta Lengkap dengan Alamatnya
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR