Nakita.id - Pinjaman online atau pinjol yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alternatif yang dapat dipertimbangkan bagi mereka yang membutuhkan akses keuangan yang cepat dan praktis.
OJK bertugas mengawasi dan mengatur platform-platform pinjaman online guna melindungi kepentingan nasabah dan memastikan kegiatan pinjaman berjalan secara adil dan terpercaya.
Dengan adanya pengawasan ini, pinjaman online yang diawasi OJK menawarkan keamanan dan perlindungan bagi para peminjam.
Keuntungan lainnya termasuk proses yang cepat, persyaratan yang lebih mudah, dan fleksibilitas dalam memilih produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan.
Tahukah Moms kalau pencairan pinjol legal diwasi OJK ternyata tidak selalu membutuhkan rekening untuk pencairan dana.
Kalian bisa memanfaatkan dompet elektronik atau e-wallet untuk pencairan dana pinjaman.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah daftar pinjol yang bisa dicairkan lewat e-wallet tanpa perlu rekening.
Yuk simak!
1. S-Pinjam
S-Pinjam adalah fitur pinjaman yang disajikan oleh Shopee.
S-Pinjam tidak selalu harus dicairkan lewat rekening bank.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR