Shopee akan membayar saldo akun kepada partisipan setiap minggu, dengan ketentuan saldo akun pada tanggal pembayaran adalah minimal Rp 10.000.
Jika saldo akun partisipan kurang dari pembayaran minimal selama periode pembayaran yang ditentukan, Shopee berhak menahan jumlah yang harus dibayarkan kepada partisipan tersebut hingga periode pembayaran di mana saldo akun partisipan telah memenuhi pembayaran minimal.
Komisi yang diberikan Shopee ada pajaknya. Ketentuannya berbeda bagi partisipan yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP.
Per tanggal 15 Oktober 2021, pajak yang berlaku di Shopee Affiliates Program merupakan pajak progresif, sesuai dengan tarif PPh 21 yang didasarkan pada Pasal 17 Ayat 1, UU Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Pemberlakuan pajak baru
Pemberlakuan pajak komisi yang ditetapkan Shopee berlaku bagi pengguna yang telah memberikan NPWP.
Jika tidak, pengguna akan dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 20 persen dari tarif pajak normal.
Perhitungan pajak didasarkan pada jumlah komisi yang diperoleh setiap dua minggu (sesuai periode pembayaran) tanpa akumulasi.
Berikut adalah ketentuan pajak baru untuk komisi Shopee Affiliates Program beserta contoh perhitungannya: Untuk periode komisi 1 Januari-29 Agustus komisi bruto Rp 50 juta tarif pajaknya 5 persen.
Sehingga total potongan pajaknya Rp 2,5 juta dan komisi netto/bersih yang didapatkan adalah Rp 47,5 juta.
Lalu, untuk periode 30 Agustus-12 September komisi bruto Rp 10 juta tarif pajaknya 5 persen. Sehingga total potongan pajaknya Rp 500.000 dan komisi netto/bersih yang didapatkan adalah Rp 9,5 juta.
Baca Juga: Terbukti Ampuh Bisa Langsung Dicoba, Ini Tips Dapatkan Produk Flash Sale di Shopee
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR