Nakita.id - Sabtu kemarin (8/7/2023), Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin merilis daftar pinjol ilegal, dilansir Kompas.
Dalam daftar tersebut, terdapat 429 pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan dirilisnya daftar lengkap pinjol ilegal ini, masyarakat menjadi semakin waspada sebelum melakukan peminjaman uang.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memilih pinjol yang sudah berizin OJK tentunya.
Berikut daftar lengkap pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK per Juli 2023.
1. Tunai Cepat – Pinjaman Uang Tunai Rupiah Kita
2. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online
3. Tunai Tunai – Pinjaman Uang Cepat Kredit Mudah
4. Uang-Flash – Pinjaman Uang Tunai Online
5. Pinjam Cepat-Platform pinjaman uang tunai online
6. Pinjam Kredit – Pinjaman uang tunai tanpa jaminan
Baca Juga: Simak 10 Rekomendasi Pinjol OJK yang Mudah Cair dalam Waktu 24 Jam
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR