Nakita.id - Banyak yang bertanya soal biaya pembuatan paspor dan visa.
Pasalnya, 2 barang tersebut sangat penting jika Moms dan Dads akan pergi ke luar negeri.
Memang ada beberapa negara yang tidak perlu pakai visa, tapi untuk paspor wajib ada.
Maka dari itu, biaya pembuatan paspor dan visa wajib diketahui.
Berikut penjelasannya buat Moms dan Dads.
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor 2023 biasa 48 halaman adalah sebesar Rp 350.000.
Sementara itu, pembuatan paspor 2023 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah senilai Rp 650.000.
Bagi pemohon pembuatan paspor 2023 yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Lalu, bagaimana dengan biaya pembuatan visa?
Biaya pembuatannya visa dari Rp 100.000 sampai Rp 1.000.000 atau bahkan lebih, tergantung negara tujuan serta lamanya masa berlaku visa tersebut.
Untuk pembuatan visa sendiri tiap negara beda jangka waktunya, ya.
Baca Juga: Biaya Pembuatan Paspor Bayi, Ini Syarat yang Darus Disiapkan dan Caranya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR