Nakita.id – Penting untuk tahu mengenai biaya dan syarat pembuatan paspor.
Jika Moms berencana untuk berpergian ke luar negeri dalam waktu dekat, maka perlu mengurus paspor sejak dari sekarang.
Apalagi, sekarang cara membuatnya sudah bisa dilakukan dengan online.
Sehingga, dapat membuat semuanya menjadi lebih mudah.
Biaya yang harus dikeluarkan pun beragam berdasarkan layanan yang dipilih.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, berikut ini penjelasannya.
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berikut ini adalah rinciannya dilansir dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI.
Paspor biasa 48 halaman : Rp 350.000
Paspor elektornik 48 halaman : Rp 650.000
Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI : Rp 100.000.
Baca Juga: Biaya Bikin SIM A Tahun 2023 dan Persyaratan yang Diperlukan
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR