Nakita.id - Bagaimana menghitung perkiraan tagihan listrik untuk televisi? Yuk simak penjelasannya!
Dalam era canggih ini, televisi telah menjadi perangkat utama di setiap rumah, menghadirkan hiburan tak terbatas dengan gambar berkualitas tinggi dan suara mendalam.
Tetapi, bagaimana perkiraan tagihan listrik untuk menyalakan televisi ini?
Kini, dengan semakin banyaknya pilihan model televisi yang lebih canggih dan berenergi efisien, perhitungan tagihan listrik telah menjadi semakin kompleks.
Dalam intro ini, kita akan menyelami proses perhitungan yang rumit di balik konsumsi daya televisi di rumah.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah cara menghitung perkiraan tagihan listrik untuk televisi.
Hal pertama yang harus diketahui sebelum menghitung biaya listrik adalah mengetahui kWh listrik.
Harga listrik per kWH ini kerap berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Jadi, Moms harus menghitung sendiri untuk mendapatkan nilai rata-rata per kWH.
Sebut saja rumah tangga menggunakan instalasi listrik terpasang 1300 VA dengan pemakaian bilan kemarin 243 kWh.
Kemudian, tagihan listrik per bulan adalah Rp351.062.
Baca Juga: Lengkap Cara Menghitung Tagihan Listrik Air Fryer, Apakah Boros?
Maka untuk menghitung rata-rata per kWH adalah dengan cara membaginya.
= Rp351.062 : 243 kWh
= Rp1.444 per kWh
atau sama dengan
= Rp. 1.444,7 / 1.000
= Rp. 1,4447,- per Watt
Artinya tarif listriknya adalah Rp1.444 per watt.
Kemudian, Moms bisa mulai menghitungnya dengan daya listrik televisi.
Contoh:
Daya TV 50 watt
Pemakaian 12 jam
Baca Juga: Lengkap Banget! Cara Menghitung Tagihan Listrik Berdasarkan Stand Meter
Maka tagihannya adalah:
(50 watt/1.0000) x 12 jam
0,005 x 12 jam = 0,6 kWh
0,6 kWH x Rp1.444
Rp840,-
Jika Moms mau menghitung dalam sebulan maka tinggal dikalikan 30 hari
Rp840x30 = Rp25.200
Nah, itu tadi adalah cara menghitung perkiraan biaya pemakain televisi di rumah.
Semoga membantu!
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Lagi! Ini Cara Cek Sisa Token Listrik dari HP yang Mudah Dilakukan
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR