Nakita.id - Ketika menggunakan layanan listrik maka tentu kita wajib membayarnya.
Bagi Moms yang menggunakan pascabayar, maka harus membayar tagihan setiap bulannya.
Tagihan setiap bulan ada tanggal jatuh temponya.
Sebaiknya, segera bayar sebelum tanggal jatuh tempo.
Sebab, jika telat membayar tagihan listrik ada konsekuensinya.
Melansir Kompas, jika pelanggan terlambat membayar tagihan listrik berlarut-larut, maka bisa dikenai denda.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Tahukah Moms jika ternyata pembayaran denda bisa berbeda-beda tergantung lamanya menunggak dan batas daya listrik yang digunakan.
Berikut rincian denda jika terlambat membayar tagihan listrik berdasarkan daya:
- Batas daya 450 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
- Batas daya 900 VA, biaya keterlambatan Rp 3.000 per bulan.
Baca Juga: Penyebab Mesin Cuci Mati Total, Apa Harus Diperbaiki Tukang Servis Mesin Cuci?
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR