Ini karena menolak panggilan bisa membuat debt collector emosi.
6. Laporkan jika terjadi intimidasi
Selanjutnya, pastikan Moms melaporkan ke pihak berwajib apabila terjadi intimidasi.
Segera laporkan polisi, atau bisa mengadukan pinjol kepada OJK dengan email humas@ojk.co.id atau Whatsapp di 081-157-157-157.
Nah, itu tadi adalah sejumlah tips aman untuk galbay pinjol ilegal.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Butuh Uang Cepat? Moms Bisa Unduh 5 Aplikasi Pinjol Bunga Rendah Ini, Resmi Terdaftar OJK
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR