Nakita.id - Mau beli kendaraan bekas? Yang paling wajib diketahui adalah biaya balik nama kendaraan.
Baik motor maupun mobil, semua ada biayanya jika Dads ingin balik nama atas nama sendiri. Memang biayanya lumayan mahal, tapi ini hanya sekali seumur hidup.
Dads tentu akan lebih nyaman jikan kendaraan sudah atas nama sendiri. Pasalnya, akan ada pajak tahunan yang harus menggunakan KTP pemilik. Kalau belum balik nama, Dads akan terus mencari pemilik kendaraan yang lama untuk meminjam KTP.
Tidak enak, kan? Maka dari itu, yuk simak biaya balik nama kendaraan, baik motor maupun mobil di bawah ini.
Penting untuk menyiapkan biaya balik nama dan juga semua syarat balik nama motor ini dengan baik, agar proses balik nama bisa berjalan dengan lancar. Besaran biaya balik nama motor ini bisa saja berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung pada kebijakan pajak yang berlaku di daerah tersebut.
Bukan hanya itu saja, jumlah biaya balik nama motor ini juga akan dipengaruhi oleh jenis motor itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang terdapat di dalam situs bprd.jakarta.go.id, maka besaran biaya balik nama motor diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni seperti berikut ini:
- Biaya administrasi = Rp 35.000,-
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) = Rp 35.000,-
- Biaya pembuatan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru Rp 225.000,-
- Biaya pembuatan nomor polisi baru = Rp 30.000,-
Baca Juga: BERITA POPULER: Biaya Balik Nama Tanah Warisan hingga Mitos Ibu Hamil yang Masih Jadi Misteri
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR