Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu batas pembayaran tagihan listrik?
Jika belum, segera mengetahuinya agar tidak lewat dari tanggal jatuh tempo.
Dengan mengetahui batas pembayaran tagihan listrik, Moms pun bisa menyiapkan keperluannya dengan baik dan tidak terburu-buru.
Dikutip dari Kompas, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
Ketentuan terkait hal ini juga tertuang dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.
Disebutkan bahwa batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya adalah tanggal 20.
Artinya, batas pembayaran listrik 2021 adalah setiap tanggal 20. Tagihan listrik biasanya akan keluar dan bisa diakses oleh pelanggan mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulan.
Tagihan tersebut merupakan hasil penggunaan listrik pada bulan sebelumnya.
Dengan kata lain, pelanggan sudah bisa membayar tagihan listrik mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya, di mana untuk menghindari sanksi denda, pembayaran listrik dilakukan paling lambat tanggal 20.
Sementara itu, Moms pun bisa membayar tagihan listrik lewat online dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pendukung.
Baca Juga: Jarang Disadari, Ternyata Ini Berbagai Penyebab Token Listrik di Rumah Cepat Habis
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Poetri Hanzani |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR