Nakita.id - Berikut ini biaya denda telat bayar listrik.
Jangan sampai telat bayar listrik kalau tidak mau terjadi seperti ini.
Pelanggan listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga liatrik reguler yang telat melakukan pembayaran tagihan listrik bisa dikenai denda.
Listrik pascabayar adalah layanan pembayaran listrik yang dilakukan pada akhir bulan atau saat siklus pembayaran terjadi.
Pada sistem ini, pelanggan bebas untuk memakai listrik terlebih dahulu sesuai kebutuhan, dan saat tagihan muncul, biaya listrik disesuaikan dengan listrik yang dipakai pada bulan sebelumnya.
Ketentuan terkait denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Dya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Merujuk peraturan tersebut, pelanggan diwajibkan membayar tagihan rekening listriknya sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PLN.
Disadur dari laman resmi Indonesia Baik, pelanggan pascabayar yang membayar tagihan rekening listriknya melebihi masa pembayaran, dikenakan biaya keterlambatan pembayaran rekening.
Adapun batas akhir masa pembayaran tagihan listrik telah ditetapkan tanggal 20 setiap bulannya.
Sebagai gambaran soal biaya denda telat bayar listrik, Moms bisa lihat di sini:
Untuk pelanggan dengan batas daya 450 VA dan 900 VA, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp3.000 per bulan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Listrik Gratis untuk Masyarakat Tidak Mampu
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR