Sementara itu, bagi pelanggan dengan batas daya 1.300 VA, denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik adalah Rp5.000 per bulan.
Bagi yang menggunakan batas daya 2.200 VA, besaran denda yang harus ditanggung adalah Rp10.000 per bulan.
Jika menggunakan batas daya antara 3.500 hingga 5.500 VA, denda yang dikenakan adalah Rp50.000 per bulan.
Sementara untuk pelanggan dengan batas daya 6.600 hingga 14.000 VA, denda keterlambatan dibebankan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp75.000 per bulan.
Dan terakhir, bagi pelanggan dengan batas daya di atas 14.000 VA, denda yang harus dibayarkan adalah 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan minimum Rp100.000 per bulan.
Untuk lebih rincinya, ada di bawah ini.
Perlu diketahui, biaya denda telat bayar listrik dari PLN memiliki besaran yang berbeda tergantung dari batas daya yang digunakan.
Lalu berapa rinciannya?
- Batas Daya 450 VA: Rp3.000 per bulan.
- Batas Daya 900 VA: Rp3.000 per bulan.
- Batas Daya 1.300 VA: Rp5.000 per bulan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR