Nakita.id - Salah satu bab pada pelajaran PAI kelas X SMA Kurikulum Merdeka membahas tentang perbuatan zina.
Nah, peserta didik diminta untuk mengerti pengertian perbuatan zina dan hukuman untuk pelaku zina.
Dengan adanya materi ini, peserta didik diminta untuk memahami dan menjauhi zina mulai sekarang.
Simak ringkasan materi di bawah ini.
Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji.
Zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan.
Baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya.
Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:
Baca Juga: Lengkap! Kunci Jawaban Soal Pilihan Ganda PAI Kelas X SMA Kurikulum Merdeka Halaman 12-145
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR