Sedikit informasi mengenai zina, peserta didik harus tahu pengertian dan hukum zina dalam Agama Islam.
Zina secara bahasa berasal dari kata zana-yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikaham yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam.
Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali.
Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya.
Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram.
Dalam Surat Al-Isra ayat 32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina.
Kata jangan mendekati seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya.
Dengan demikian, larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya.
Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada
di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya.
Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR