Surat An Nur ayat 2 menerangkan bahwa umat Islam yang berzina baik itu laki-laki maupun perempuan yang telah balig, merdeka dan tidak muhsan hukumnya didera sebanyak seratus kali.
Maksud muhsan sendiri yaitu laki-laki atau perempuan yang pernah menikah dan berhubungan suami istri.
Sementara itu, tidak muhsan berarti maknanya belum menikah.
Jadi, hukuman yang diterima oleh pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk selama seratus kali.
Pencambukan yang dilakukan harus tanpa belas kasihan, artinya tiada henti dengan syarat tidak mengakibatkan luka atau patah tulang.
"Bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, tidak dibenarkan bahkan dilarang menaruh belas kasihan kepada pelanggar hukum itu yang tidak menjalankan ketentuan yang telah digariskan di dalam agama Allah," bunyi penggalan tafsir tersebut.
Hukuman cambuk hendaknya dilaksanakan di tempat umum dan terhormat, seperti masjid, sehingga dapat disaksikan oleh orang banyak.
Tujuannya agar orang-orang yang menyaksikan secara mendapat pelajaran dan berujung menahan diri mereka dari perbuatan zina.
Sementara itu, bagi pelaku zina muhsan hukumannya ialah dilempari dengan batu sampai mati. Dalam Islam, istilah itu disebut dengan hukum rajam.
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan maksud dari penggalan surat An Nur ayat 2:
Baca Juga: Menelaah Isi dan Kandungan Surat Al-Isra Ayat 32, Rangkuman Materi PAI Kelas X Kurikulum Merdeka
وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ
Artinya: "...dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah..."
Maknanya, Allah SWT melarang untuk berbelas kasihan pada pelaku zina.
Belas kasihan yang dilarang ini bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpakan hukuman had.
Namun, belas kasihan yang dimaksud adalah belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had.
Hal inilah yang tidak diperbolehkan.
Kepastian mengenai benar atau tidaknya terjadi perbuatan itu ditentukan dari tiga hal, yaitu bukti, hamil, dan pengakuan yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengidentifikasi Hukum Bacaan Tajwid Surat Al-Isra Ayat 32 PAI Kelas X Kurikulum Merdeka
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR