Nakita.id - Stunting atau kondisi gangguan pertumbuhan pada anak di Indonesia angkanya masih tinggi.
Siapa sangka, menurut WHO stunting di Indonesia salah satu penyebab tertingginya karena pernikahan dini.
Padahal, pernikahan dini sebetulnya dilarang di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah pernikahan di bawah usia 19 tahun.
Namun, pernikahan dini ini hingga saat ini masih memiliki angka yang cukup tinggi.
Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), selama 3 tahun belakangan tercatat kasus pernikahan dini ada sebanyak 386 kasus.
Tentu hal ini tak bisa dibiarkan.
Tapi, apa sebenarnya hubungan stunting dan juga pernikahan dini?
Melansir dari Kompas, secara psikologis, perempuan yang menikah di usia dini umumnya belum matang.
Selain itu, mereka juga belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
Hubungan lainnya, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun.
Nah, jika mereka sudah menikah pada usia remaja tahun, misalnya 15 atau 16 tahun, maka tubuh ibu akan berebut gizi dengan bayi yang sedang di dalam kandungan.
Baca Juga: Kualitas Udara di Jakarta Terburuk di Dunia Bisa Memicu Stunting, Ini Penyebabnya
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR