Nakita.id – Saat ini, mata pelajaran PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka tengah berada di bab 2 unit 2.
Adapun materi yang dibahas dalam unit ini adalah mengenai norma dalam kehidupan sehari-hari.
Agar tidak lupa, yuk kita kembali mengulas singkat tentang norma.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya.
Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Ada 4 jenis norma, yakni:
1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita;
2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan;
3) Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama;
4) Norma Hukum: aturan pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.
Baca Juga: Pengertian dan Macam-macam Norma, Materi PKN Kelas X SMA Kurikulum Merdeka
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR