Nakita.id – Unit 1 bab 2 PKN kelas X SMA Kurikulum Merdeka sudah selesai dibahas.
Seperti diketahui, pada unit 1, kita telah mempelajari tentang konstitusi dalam pengalaman sehari-hari.
Kini, kita akan lanjut pada unit 2, yaitu pengenalan norma dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna.
Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.
Ia dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima.
Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya.
Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Ada 4 jenis norma, yakni:
1) Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita;
2) Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak yang sopan;
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR