2. Biaya Bayar Denda Pajak Kendaraan, Ternyata Bisa Gratis Asal Memenuhi Syarat Ini
Berikut perhitungan biaya bayar pajak kendaraan.
Sebagaimana diketahui, pajak kendaraan terdiri dari motor dan mobil.
Saat Dads telat bayar pajak kendaraan, hitungan antara motor dan mobil berbeda.
1. Motor
Adapun hitungan denda pajak motor mengacu pada perhitungan di bawah ini.
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Baca selengkapnya di sini
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR