Nakita.id - NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tanah adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah.
NJOP ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan penilaian terhadap tanah dan properti di wilayah tersebut.
Penetapan NJOP melibatkan proses penilaian oleh tim penilai yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Penilaian dilakukan secara periodik untuk memperbarui nilai tanah berdasarkan kondisi pasar dan perkembangan wilayah.
Faktor-faktor seperti lokasi, luas tanah, aksesibilitas, fasilitas, dan potensi penggunaan properti dijadikan pertimbangan dalam menentukan NJOP.
NJOP menjadi penting karena besarnya pajak properti seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dihitung berdasarkan persentase dari nilai NJOP.
Pemilik tanah harus membayar pajak sesuai dengan NJOP yang berlaku di wilayah mereka, dan pembaruan NJOP dapat berdampak pada besaran pajak yang harus dibayarkan.
Melansir dari berbagai sumber, NJOP tanah nilainya berubah-ubah.
Nilai ini tergantung pada harga jual tanah dan bangunan di kawasannya.
Ini yang mnyebabkan NJOP tanah di pinggir lebih rendah di bandingkan di lokasi strategis.
NJOP tanah ditentukan oleh 3 hal:
Baca Juga: Biaya Pajak Beli Emas Batangan, Berikut Penjelasan Lengkap dengan Tips Pembelian
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR