Nakita.id - Pekan ASI Sedunia atau World Breastfeeding Week diperingati setiap tanggal 1-7 Agustus.
Melalui rangkaian Pekan ASI Sedunia ini, para Moms diingatkan kembali akan pentingnya menyusui bagi busui maupun bayi.
Khususnya, pemberian ASI secara eksklusif yang tak kalah pentingnya dalam pencegahan stunting.
Oleh karena itulah, peran Moms sebagai ibu menyusui sangatlah penting untuk mendukung tumbuh kembang Si Kecil dalam 1000 Hari Pertama Kehidupan.
Ditambah, sekarang ini, sudah banyak Moms yang bekerja selagi menyusui buah hatinya.
Mungkin Moms sampai saat ini masih ragu, apakah aktivitas menyusui di perusahaan itu mengurangi jam kerja atau tidak?
Tanpa berlama-lama, yuk cari tahu jawabannya dalam artikel berikut menurut ILO!
Moms harus tahu, pada dasarnya, hak menyusui untuk ibu pekerja itu tidak mengurangi jam kerja itu sendiri.
Bahkan, perusahaan sangat disarankan untuk menyediakan waktu istirahat untuk menyusui.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Early Dewi Nuriana mewakili International Labour Organization (ILO) Jakarta.
"Secara prinsip, kalau dari sisi pandangan ILO, yang paling penting ada istirahat. Ada disediakan waktu istirahat untuk menyusui," ungkap Early dalam wawancara eksklusif Nakita, Selasa (15/8/2023).
Baca Juga: Kapan Waktu yang Ideal untuk Menyusui? Ternyata Tidak Boleh Sembarangan, Moms!
"Maksudnya, ada kebijakan di dalam perusahaan tersebut yang memberikan kesempatan bagi ibu pekerja untuk mengambil ASI-nya.
Kemudian, istirahat mungkin sekitar 15 menit untuk memompa ASI-nya, lalu ditaruh di kulkas sebelum nanti dikirim ke daycare yang ada di perusahaan atau ke rumahnya," kata Early menjelaskan.
Selain itu, Early yang juga menjabat sebagai National Project Coordinator for HIV/AIDS in the World of Work and Care Economy, ILO Jakarta ini menyampaikan bahwa kebijakan waktu istirahat untuk ibu menyusui ini kembali lagi ke kebijakan masing-masing perusahaan.
"Tapi, kalau dari sisi ILO, disarankan paling tidak itu ada istirahat menyusuinya satu jam per hari ya.
Artinya, dia (ibu pekerja) bisa gunakan waktu tersebut untuk istirahat menyusui 15 menit kemudian bekerja lagi.
Lalu, istirahat lagi 15 menit berikutnya saat ASI terasa penuh kembali," katanya menyarankan.
Tak sampai di situ, Early juga menekankan bahwa waktu istirahat menyusui itu seharusnya tidak memotong jam kerjanya di perusahaan tempat ibu menyusui bekerja.
Sehingga, sangat disarankan apabila layanan pojok laktasi ada di sekitar perusahaan tersebut, apapun jenis dan skala perusahaannya.
Moms juga harus tahu, bahwa setiap perusahaan tidak berhak memotong upah ibu menyusui.
"Kalau dilihat tadi, istirahat menyusui tanpa memotong jam kerja, itu sebenarnya berhubungan dengan jam kerja yang secara langsung berkaitan dengan upah," ujar Early.
Baca Juga: Penyebab Rasa ASI Berubah, Ini yang Jarang Diketahui Ibu Menyusui
"Asumsinya, kalau dia (ibu menyusui) tidak memotong jam kerja, pastinya perusahaan diharapkan tidak memotong upahnya juga. Itu sih prinsipnya," katanya menjelaskan.
Early bahkan menegaskan, perusahaan harus memastikan agar aktivitas reproduksi ibu pekerja, termasuk menyusui, tidak menghambat pekerjaan produktifnya di perusahaan.
Juga, tidak menghambat ibu pekerja tersebut mendapat kesempatan yang sama di perusahaan layaknya pekerja laki-laki.
"Kita (perusahaan) memastikan perempuan dan laki-laki tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan upah yang setara.
Walau dia berjenis kelamin perempuan dan sedang mempunyai tanggung jawab reproduksi, tetap tidak ada pembedaan atau diskriminasi," kata Early menegaskan.
Early bahkan menyampaikan bahwa ILO memiliki Konvensi ILO Nomor 183.
Dalam Konvensi ILO Nomor 183 ini, di dalamnya ada pembahasan terkait cuti maternitas, termasuk salah satunya bagaimana perusahaan itu harus mendukung perempuan bekerja yang sedang melakukan aktivitas reproduksi.
"Dalam arti dari hamil, menyusui, sampai ketika dia (ibu) punya anak," sebut Early.
Selain dari Konvensi ILO Nomor 183, Early juga menyampaikan hal ini juga dikembangkan dengan Rekomendasi ILO Nomor 206.
Dalam Rekomendasi ILO Nomor 206, ada penegasan tentang bagaimana pentingnya mendukung aspek-aspek yang membuat ibu pekerja yang sedang menyusui, hamil, atau baru melahirkan anak juga mendapat dukungan dari tempat kerja.
"Artinya, untuk memastikan ibu-ibu pekerja juga bisa tetap produktif. Secara prinsip, ILO punya Konvensinya terkait dengan hal tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Agar Bayi Makin Lancar Menyusu, Ini Cara Membersihkan Puting yang Aman
Dirinya juga menegaskan kembali bahwa cuti maternitas ini sudah termasuk dengan aktivitas menyusui.
"Jadi, aspek-aspek yang berhubungan dengan layanan reproduksi dan membuat ibu tetap bisa produktif.
Misalnya, salah satu diantaranya ketika dia sedang menyusui, pastinya dia akan membutuhkan ASI yang terus didapat dalam kurun waktu tertentu," terang Early.
Dirinya bahkan menegaskan bahwa perusahaan yang memiliki pekerja yang sedang menyusui itu seharusnya mendukung aktivitasnya.
Selain bisa konsentrasi bekerja, ibu pekerja yang menyusui itu juga bisa berkonsentrasi melakukan tugas perawatan.
Oleh karena itu, lanjut Early, perusahaan perlu menyediakan waktu sekaligus tempat beristirahat untuk ibu pekerja yang menyusui.
Tujuannya agar, ibu-ibu pekerja tersebut bisa mengeluarkan ASI dalam waktu tertentu dengan nyaman.
Tak hanya itu. Moms juga harus tahu bahwa pemerintah Indonesia telah membuat kebijakan bagi ibu pekerja yang menyusui.
Namun sayangnya, hanya sedikit perusahaan yang bisa mengimplementasikan kebijakan ini.
Moms bisa langsung mengunjungi https://www.ilo.org/globalcare/ apabila ingin melihat bagaimana pengimplementasian kebijakan menyusui di perusahaan Indonesia.
Semoga artikel diatas bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: Sering Jadi Pertanyaan, Benarkah Ibu Menyusui Minum Es Menyebabkan Bayi Batuk? Ketahui Penjelasannya
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR