Nakita.id - Berikut ini adalah syarat pakai BPJS untuk rawat inap. Yuk simak!
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan.
Tujuannya adalah memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata kepada semua penduduk di Indonesia.
Melalui program ini, peserta yang terdaftar membayar iuran bulanan dan dapat mengakses berbagai layanan kesehatan.
Mulai dari periksa, obat-obatan, hingga rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lembaga ini membantu menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat.
Melansir dari berbagai sumber, syarat utama untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bisa aktif dengan mendaftarkan diri.
Selain itu, peserta BPJS harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Jika dua langkah tersebut tidak dipenuhi maka penggunaan BPJS Kesehatan akan terhambat.
Selain itu, pasien dalam kondisi tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Baca Juga: Biaya Denda BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Syarat dan Caranya
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR