Nakita.id - Berikut ini adalah syarat pakai BPJS untuk rawat inap. Yuk simak!
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan.
Tujuannya adalah memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan merata kepada semua penduduk di Indonesia.
Melalui program ini, peserta yang terdaftar membayar iuran bulanan dan dapat mengakses berbagai layanan kesehatan.
Mulai dari periksa, obat-obatan, hingga rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Lembaga ini membantu menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan kesehatan masyarakat.
Melansir dari berbagai sumber, syarat utama untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta.
Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bisa aktif dengan mendaftarkan diri.
Selain itu, peserta BPJS harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Jika dua langkah tersebut tidak dipenuhi maka penggunaan BPJS Kesehatan akan terhambat.
Selain itu, pasien dalam kondisi tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.
Baca Juga: Biaya Denda BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Ini Syarat dan Caranya
Apabial faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien akan langsung diopname.
Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk ke rumah sakit.
Beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- Surat rujukan dari dokter faskes 1
- Surat Eligibilitas Peserta
- Kartu berobat
Saat Moms menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk, dokter akan memberitahukan Moms kapan bisa mulai dirawat inap.
Tetapi jika dokter tidak menyarankan Moms dirawat inap, Moms akan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.
Baca Juga: Inilah Cara Mudah Memindahkan Faskes BPJS ke Luar Kota, Lewat Aplikasi JKN Mobile
Kemudian, pihak rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Catatan ini dimasukkan ke dalam sistem khusus yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Moms tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya rumah sakit.
Semua biaya dikeluarkan langsung oleh pihak BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Meski begitu, tidak semua obat akan ditanggung oleh BPJS ya.
Maka sebaiknya diskusikan dengan dokter atau pihak rumah sakit mengenai prosedur dan tindakan apa saja yang akan dilakukan.
Nah, itu tadi adalah merupakan informasi rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Tips dan Cara Membayar BPJS dari M-Banking, Tak Perlu Keluar Rumah!
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR