Harga rumah subsidi: Rp 181.000.000
Harga rumah subsidi: Rp 234.000.000
Sebagai informasi, pemerintah juga memberikan diskon pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 11% bagi pembelian rumah subsidi.
Diskon PPN juga diberikan bersamaan dengan pemberian Subsidi Selisih Bunga (SSB), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang saat ini disinergikan dengan Tapera.
Melalui PMK 60/PMK/010/2023, setiap rumah subsidi mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar 11% dari harga jual rumah tapak atau berkisar antara Rp 16 juta sampai Rp 24 juta untuk setiap unit rumah.
Itu tadi rincian lengkap untuk biaya KPR rumah subsidi tahun 2023, ya.
Pemerintah menjamin kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas diskon PPN.
Terdapat lima syarat agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah subsidi, diantaranya:
- Luas bangunan antara 21-36 meter persegi
- Luas tanah antara 60-200 meter persegi
- Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK
Baca Juga: Tidak Hanya Bayar DP Saja! Segini Biaya KPR Subsidi 2023 yang Sekarang Harus Dibayarkan
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR