Nakita.id - Berikut ini adalah perbedaan kelas BPJS Kesehatan yang harus Moms tahu!
Perbedaan kelas BPJS Kesehatan kerap menjadi pertanyaan banyak orang.
BPJS Kesehatan memiliki kelas 1, 2, dan 3 dengan perbedaan iuran dan fasilitasnya.
Sebagai informasi, peserta BPJS Kesehatan terdiri dari beberapa kategori.
Termasuk peserta Pekerja Penerima Upah (PUP), Bukan Penerima Upah (BPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan peserta mandiri.
Setiap kategori memiliki mekanisme dan besaran iuran yang berbeda-beda.
Peserta yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan memiliki akses ke berbagai layanan medis yang dicakup oleh program ini, seperti pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rawat inap, operasi, persalinan, dan sebagainya.
Melansir dari berbagai sumber, kelas kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan istilah yang merujuk pada tingkatan yang bisa dipilih setiap peserta.
Kelas 1, 2 dan 3 memiliki jumlah iuran yang berbeda setiap bulannya.
Meski iurannya berbeda, namun tindakan medis dan pelayanan yang diberikan tetap sama.
Seperti sudah dijelaskan, besar kecilnya iuran ditentukan oleh kelas yang diambil oleh peserta.
Baca Juga: Terus Merangkak Naik, Inilah Tarif Iuran BPJS Mandiri 2023 Terbaru
Perbedaannya sebagai berikut:
Kelas 1: Rp150.000
Kelas 2: Rp100.000
Kelas 3: Rp35.000
Untuk perbedaannya sebagai berikut:
- BPJS Kesehatan kelas 1
BPJS Kelas 1 adalah kelas yang membayar iuran Rp150.000 per bulan.
Ini untuk keanggotaan BPJS perorangan.
Jika membutuhkan layanan rawat inap, pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja.
Pasien juga bisa pindah ke ruang VIP.
Syaratnya dengan membayar biaya tambahan diluar ditanggung BPJS.
Baca Juga: Biaya Periksa Kandungan di Rumah Sakit Gratis Pakai BPJS, Ini Syaratnya
- BPJS Kesehatan kelas 2
BPJS Kelas 2 adalah kelas yang membayar iuran Rp100.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS perorangan).
Peserta akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas lebih sedikit, yaitu 3-5 orang.
Namun, peserta bisa mendapat kamar VIP apabila membayar biaya tambahan di luar yang ditanggung BPJS.
- BPJS Kesehatan kelas 3
BPJS kelas 3 adalah kelas terendah. Biaya BPJS kelas 3 adalah sebesar Rp35.000 per bulan (untuk keanggotaan BPJS mandiri/perorangan).
Hal tersebut juga membantah anggapan bahwa BPJS kelas 3 gratis.
Nah, itu tadi adalah sejumlah perbedaan kelas BPJS Kesehatan.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Bagaimana Tata Cara dan Syarat Periksa Gratis di Rumah Sakit?
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR