Nakita.id - Berapa biaya ganti meteran listrik? Ini penjelasannya!
Setiap rumah memiliki meteran listrik sebagai tanda kalau mereka adalah pengguna listrik.
Ada dua jenis meteran listrik yang digunakan di Indonesia.
Pertama adalah jenis meteran listrik prabayar atau token.
Kedua adalah meteran listrik pascabayar atau sistem tagihan bulanan.
Meteran ini berguna untuk mengukur konsumsi listrik pelanggan.
Hanya saja, jika meteran rusak atau tidak berfungsi maka pelanggan harus mengajukan ganti.
Yang kerap menjadi pertanyaan adalah berapa biaya ganti meteran listrik?
Melansir dari berbagai sumber, ini penjelasan lengkapnya!
Jika meteran rusak, ada syarat dan langkah yang harus dilakukan.
Ini karena PLN memiliki prosedur sendiri dalam penggantian meteran listrik.
Baca Juga: Berapa Besarnya Biaya Penggunaan Kompor Listrik dan Apa Keuntungannya?
Jika meteran rusak bukan karena kelalaian pelanggan maka penggantian tidak memakan biaya alias gratis.
Sebaliknya, jika kerusakan terjadi karena pelanggan, Moms dan Dads mungkin akan dikenakan biaya perbaikan.
Untuk besaran biayanya tergantung pada kerusakan dan penggantian yang dibutuhkan.
- Fotokopi KTP Pelanggan
- Materai 10.000
- Surat Laik Operasi
- ID Pelanggan
1. Pertama-tama, lakukan aduan tentang kerusakan meteran bisa lewat online atau datang langsung ke kantor PLN
2. Bawa syarat yang dibutuhkan, bagi yang diwakilkan maka membutuhkan surat kuasa
3. Petugas akan mengecek meteran listrik yang dilaporkan
4. Pelanggan harus membayar biaya perbaikan jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian
Baca Juga: Cara Bayar Listrik Pakai Tokopedia, Tips Anti Ribet Tak Perlu Keluar Rumah
5. Petugas akan datang untuk melakukan perbaikan
6. Meteran listrik baru siap digunakan
Sebagai informasi, penggantian meteran biasanya membutuhkan waktu.
Yakni maksimal tiga hari kerja.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai biaya penggantian meteran listrik.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Tambah Daya Listrik PLN Tahun 2023, Mulai dari Daya 450 VA hingga 3500 VA
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR