Selain itu, ada biaya tambahan yang harus dibayarkan.
Seperti STNK mobil, pengesahan STNK serta berbagai biaya lain seperti:
- Biaya SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- Biaya BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 1% dari harga pembelian mobil
- Biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200.000.
- Biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100.000 hingga di atasnya
- Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000
Syarat yang perlu disiapkan untuk melakukan pajak 5 tahunan:
1. STNK asli dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi.
Baca Juga: Paket Umrah Khusus Keluarga Shafwah Holidays, Tawarkan Program Bonding Sekaligus Healing
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR