Moms harus mendapatkan keterangan tidak bisa melahirkan secara normal karena indikasi medis dari faskes 1.
Setelah itu, kalian akan diarahken ke faskes rujukan atau rumah sakit.
Di sini, Moms juga tidak bisa memilih rumah sakit yang bukan menjadi faskes 2.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan tidak secara spesifik menanggung operasi caesar metode ERACS.
BPJS menanggung biaya persalinan caesar secara umum, selama ada indikasi medis yang mengharuskan.
Artinya, ERACS atau tidak itu biasanya bergantung kepada keputusan dokter.
Jika Moms ingin melahirkan secara ERACS, baiknya kalian berkonsultasi lebih dulu dengan dokter kandungan.
Keputusan akan diambil melihat dari kondisi masing-masing ibu hamil.
Lalu, apa syaratnya?
- Ibu hamil memiliki indikasi harus melahirkan caesar
- Rumah sakit yang dituju bisa melakukan metode ERACS
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR