Nakita.id - Benarkah ibu menyusui tidak boleh ziarah kubur?
Mungkin banyak Moms di sini yang masih bertanya-tanya terkait boleh atau tidaknya ibu menyusui ziarah kubur.
Pasalnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita.
Mengutip MUI Digital, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh.
Pendapat ini berdasar kepada hadis Abu Hurairah RA yang berbunyi:
"أنّ رسول الله لعن زوّار القبور"
Artinya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur".
Dalam hadis tersebut, Nabi melarang wanita berziarah kubur dengan menggunakan kalimat "لعن", karena kalimat "لعن" sendiri termasuk kalimat yang musytarak antara larangan yang haram dan larangan yang makruh.
Ulama lebih memilih laknat pada hadis tersebut sebagai larangan makruh.
Bukan haram karena ada hadis-hadis yang membolehkan wanita ziarah kubur.
Sementara itu, ada pula ulama yang mengharamkan ziarah kubur berdasarkan hadis di atas.
Kemudian yang ketiga, mayoritas ulama membolehkan ziarah kubur bagi wanita selama aman dari fitnah.
Pendapat ini berdasar kepada:
1. Hadis yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah RA. Ia bertanya: Apa yang aku katakan saat ziarah kubur? Nabi menjawab: Katakan "Semoga keselamatan terlimpah kepada ahli kubur dari kalangan kaum mukmin dan muslim. Semoga Allah merahmati orang-orang yang terdahulu dari kalian dan kami serta orang-orang terkemudian (dari kalian). Sesungguhnya kami insya Allah, benar-benar akan menyusul kalian." (HR. Muslim)
2. Hadis tentang seorang wanita yang menangis saat menziarahi kubur anaknya, namun ia tidak dilarang. Dan Rasulullah berkata kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah dan sabarlah." (HR. Bukhari)
Apa yang diriwayatkan bahwa Sayyidah Fatimah menziarahi kubur pamannya setiap hari Jumat.
Dari Abu Mulaikah, ia berjumpa dengan Aisyah dan bertanya: "Darimana engkau wahai Ibu kaum mukminin?" Aisyah menjawab: "Dari kubur saudaraku, Abdurrahman". Ia bertanya: "Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?" Aisyah menjawab: "Ya, Rasulullah melarangnya, tapi kemudian Rasulullah memerintahkan ziarah kubur" (HR al-Hakim).
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan bagi wanita, termasuk ibu menyusui, untuk melakukan ziarah kabur.
Hal ini dikarenakan wanita perlu mengingat kematian seperti halnya pria.
Namun, akan menjadi larangan apabila ziarah kubur yang dilakukan wanita dibarengi dengan fitnah dan/atau perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam agama.
Diantaranya seperti histeris (menangis sambal mejerit-jerit), meratap, menyia-nyiakan kewajiban, ikhtilat antara pria dan wanita di perjalanan, dan sebagainya.
Itu tadi penjelasan terkait benarkah ibu menyusui tidak boleh ziarah kubur. Semoga bermanfaat ya, Moms.
Baca Juga: 4 Bahan Alami Mengatasi Rambut Rontok Ibu Menyusui yang Tak Sempat ke Salon
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR