Nakita.id - Benarkah ibu menyusui tidak boleh ziarah kubur?
Mungkin banyak Moms di sini yang masih bertanya-tanya terkait boleh atau tidaknya ibu menyusui ziarah kubur.
Pasalnya, ulama berbeda pendapat tentang hukum ziarah kubur bagi wanita.
Mengutip MUI Digital, sebagian ulama berpendapat bahwa hukum ziarah kubur bagi wanita adalah makruh.
Pendapat ini berdasar kepada hadis Abu Hurairah RA yang berbunyi:
"أنّ رسول الله لعن زوّار القبور"
Artinya, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat para penziarah kubur".
Dalam hadis tersebut, Nabi melarang wanita berziarah kubur dengan menggunakan kalimat "لعن", karena kalimat "لعن" sendiri termasuk kalimat yang musytarak antara larangan yang haram dan larangan yang makruh.
Ulama lebih memilih laknat pada hadis tersebut sebagai larangan makruh.
Bukan haram karena ada hadis-hadis yang membolehkan wanita ziarah kubur.
Sementara itu, ada pula ulama yang mengharamkan ziarah kubur berdasarkan hadis di atas.
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR