Nakita.id - Berikut ini biaya turun waris, untuk tanah warisan yang akan diberikan orang tua oleh anaknya atau keturunannya yang lain.
Untuk memproses turun waris serifikat tanah, dibutuhkan Surat Keterangan Waris (SKW).
Surat tersebut akan menjadi salah satu persyaratan yang harus dilengkapi saat proses turun waris serifikat tanah berlangsung.
Berdasarkan ketentuan PP No.24 /1997, pewarisan hak atas tanah harus didaftarkan.
Tenggang waktu pendaftaran adalah 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris.
Tenggang waktu ini dapat diperpanjang oleh pejabat yang bersangkutan berdasarkan pertimbangan khusus.
Selain itu, Surat Keterangan Hak Waris adalah suatu akta otentik yang diterbitkan oleh Pejabat Balai Harta Peninggalan yang menerangkan tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris.
Sehingga, jika merujuk pada pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang.
Dengan demikian, surat keterangan waris (SKW) sebagai surat bukti sangat diperlukan, agar peralihan hak atas tanah bisa berjalan dengan lancar.
Lalu berapa biaya turun waris untuk sertifikat tanah tersebut? Mari simak pembahasan di bawah ini.
Untuk biaya turun waris sertifikat tanah sendiri bisa dihitung secara mandiri, seperti ini biaya peralihan hak karena pewarisan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.
Baca Juga: BERITA POPULER: Biaya Balik Nama Tanah Warisan hingga Mitos Ibu Hamil yang Masih Jadi Misteri
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR