Nakita.id - Berapa biaya ganti plat mobil yang harus dikeluarkan? Yuk simak!
Pergantian plat mobil dilakukan bersamaan dnegan pajak 5 tahunan.
Peraturan ini merupakan kewajiban supaya Moms dan Dads bisa berkendara dengan aman dan nyaman.
Jika pajak tidak dilaksanakan, maka ini berisiko denda hingga matinya plat nomor kendaraan.
Sebenarnya, biaya ganti plat nomor mobil 2023 dan tahun-tahun sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun biaya ganti plat mobil saat ini adalah Rp100.000.
Namun, ada pula biaya lainnya seperti biaya penerbitan STNK dan biaya pengesahan STNK serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Berikut detail biaya ganti plat mobil.
- Biaya cetak plat mobil baru: Rp100 ribu
- Biaya penerbitan STNK mobil: Rp200 ribu
- Biaya pengesahan STNK: Rp50 ribu
Baca Juga: Biaya Ganti Plat Luar Kota Mahal? Nyatanya Wajib Dilakukan di Samsat dan Segini Biayanya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR