Nakita.id - Berikut cara dan syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah.
Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) gratis kepada masyarakat mulai tahun ini. Pembagian AML gratis ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana.
Menurutnya, program ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan energi bersih di semua sektor.
"Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik.
Itu akan kita lakukan tahun ini," kata Dadan padaJumat (6/10/2023).
Pemerintah pun telah merilis Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.
Dalam aturan itu, AML diartikan dengan pemanfaat tenaga listrik untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan. Alat tersebut dikenal di kalangan masyarakat dengan istilah rice cooker.
Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
Baca Juga: Mengatasi Masalah Bau pada Rice Cooker, Berikut Penyebab dan Solusinya yang Bisa Dilakukan
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR