Nakita.id - Masih belum tahu perubahan biaya HGB ke SHM cuma Rp50 ribu? Simak selengkapnya di sini.
Mengubah HGB (Hak Guna Bangunan) ke SHM (Sertifikat Hak Milik) biasanya digunakan untuk hunian tapak seperti rumah dan tanah kavling.
Sertifikat HGB tidak memiliki banyak keuntungan atau tidak sekuat SHM.
Pasalnya, hanya SHM yang benar-benar bisa membuktikan kalau Moms dan Dads merupakan pemilik tanah atau lahan.
Sertifikat HGB memiliki keterbatasan pemakaian yakni maksimal 30 tahun.
Setelah masa berlaku habis, Moms dan Dads harus melakukan perpanjangan dengan biaya.
Jika tidak, kalian harus mengembalikan tanah tersebut ke pemiliknya bisa negara, pengelola atau perorangan.
Mengubah HGB menjadi SHM tentunya membutuhkan biaya.
Dan lagi, biaya tersebut terbilang tidak sedikit.
Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah rinciannya.
- Biaya pendaftaran: Rp50.000
Baca Juga: Belum Banyak Catin yang Tahu, Ini Manfaat Memiliki Sertifikat Elsimil dan Cara Mendapatkannya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR