- Bea Perolahan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
5% x (NOPO – NKOPTKP atau NJOP tidak kena pajak)
Contoh perhitungan
NPOP: RP 250.000.000
NPOPTKPP Jakarta: Rp 80.000.000
5% x (Rp 250.000.000 – Rp 80.000.000)
5% x Rp 170.000.000 = Rp 8.500.000
- Biaya Pengukuran
[(Luas Tanah/500) x 120.000] + 100.000
- Biaya Konstatering Report
[(Luas Tanah/500) x 20.000 + 350.000]/2
Baca Juga: Bingung Takut Terjebak? Segini Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR