Syarat pertama yang harus dibawa adalah surat keterangan dari KUA.
Surat keterangan ini didapatkan ketika calon pengantin mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama.
Surat tersebut bisa didapatkan di wilayah KUA masing-masing.
Syarat kedua adalah membawa fotokopi KTP dan KTP asli.
Ini berguna untuk mengetahui data calon pengantin.
Syarat terakhir adalah membawa fotokopi KTP calon pasangan.
Setelah itu, calon pengantin tinggal datang ke Puskesmas untuk mendapatkan tes kesehatan.
Jika lolos skrining, maka calon pengantin akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin.
Sebagai informasi, pemeriksaan kesehatan calon pengantin ini tidak dipungkut biaya apapun.
Calon pengantin hanya perlu membawa syarat dan datang ke Puskesmas tanpa mengeluarkan biaya.
Nah, berikut ini adalah sejumlah tes kesehatan yang akan didapatkan calon pengantin ketika di Puskesmas.
Baca Juga: Pentingnya Cek Kesehatan Calon Pengantin di Puskesmas, Ini Manfaat yang Bisa Didapatkan
6 Tips Membujuk Anak Agar Nyaman Menjalani Pemeriksaan dan Perawatan Saat Sakit
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR