1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan 2 bulan.
2. Menerobos lampu merah
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
3. Melanggar rambu dan marka jalan
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Mengemudi sampai bermain HP
Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
6. Melawan arus
Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas? Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR