Nakita.id - Biaya tilang mobil merujuk pada denda atau sanksi yang dikenakan pada pemilik atau pengemudi mobil yang melanggar peraturan lalu lintas.
Besaran biaya tilang dapat bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, tingkat pelanggaran, dan peraturang undang-undang.
Pelanggaran lalu lintas umum yang dapat mengakibatkan biaya tilang termasuk melampaui batas kecepatan, melanggar rambu lalu lintas, atau tidak memakai sabuk pengaman.
Biaya tilang ini dapat mencakup denda yang harus dibayarkan, biaya pengadilan, atau bahkan konsekuensi tambahan seperti pencabutan izin mengemudi.
Biaya tilang mobil bertujuan untuk mendisiplinkan pengemudi dan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya tilang atau denda tilang mobil.
Yuk simak!
Denda tilang dimuat dalam ketentuan peraturan undang-undang.
Penindakan pelanggaran dnda tilang elektrobik mengacu pada keceparan berkendara.
Ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Untuk sanks diatur dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Biaya Tilang Motor, Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayarkan Sesuai Jenis Pelanggarannya
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
Denda sebesar Rp250.000 atau kurungan 2 bulan.
2. Menerobos lampu merah
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
3. Melanggar rambu dan marka jalan
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Mengemudi sampai bermain HP
Denda sebesar Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
6. Melawan arus
Baca Juga: Melanggar Aturan Lalu Lintas? Ini Rincian Biaya Tilang Elektronik
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan
7. Menggunakan nomor pelat palsu
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Pelanggaran keabsahan STNK
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
9. Pelanggaran ganjil genap
Denda sebesar Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Nah, itu tadi adalah biaya tilang mobil lengkap dengan daftar pelanggarannya.
Semoga bermanfaat!
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR