Biaya tersebut kira-kira Rp700.000-Rp1.000.000 untuk satu gigi.
3. Rumah Sakit
Biaya tambal gigi di rumah sakit tidak jauh berbeda dari klinik gigi.
Namun biasanya, rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta mematok harga yang berbeda.
RSUD biasanya hanya mematok biaya tambal gigi sebesar Rp80.000-Rp450.000.
Sementara untuk rumah sakit swasta biasanya akan lebih mahal.
Menambal gigi di rumah sakit swasta biasanya dipatok biaya Rp300.000-Rp1.200.000.
Tentu saja kisaran biaya tersebut tergantung pada tingkat keparahan pasien.
Nah, itu tadi adalah kisaran biaya tambal gigi di Puskesmas, klinik dan rumah sakit.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Lewat Ajang Bergengsi Pucuk Cool Jam 2024, Teh Pucuk Harum Antar Anak Indonesia 'Bawa Mimpi Sampai ke Pucuk'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR