Nakita.id - Biaya tambal gigi kerap menjadi pertanyaan bagi para pasien dengan keluhan gigi berlubang.
Tambal gigi adalah salah satu prosedur yang umum dilakukan dalam dunia kedokteran gigi.
Ini adalah solusi yang efektif untuk mengatasi kerusakan gigi yang disebabkan oleh kerusakan akibat karies atau cedera.
Proses tambal gigi melibatkan pengangkatan materi yang rusak dari gigi dan menggantinya dengan bahan tambal yang kuat dan tahan lama.
Meskipun tampak sebagai prosedur sepele, tambal gigi memainkan peran yang sangat penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut.
Jika Moms ingin menambal gigi, kalian bisa mendatangi berbagai fasilitas kesehatan terdekat.
Tapi tentu saja, setiap fasilitas kesehatan memiliki biaya yang berbeda untuk pengobatan tambal gigi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah kisaran biaya tambal gigi di Puskesmas, klinik gigi dan rumah sakit.
Yuk simak!
1. Puskesmas
Biaya tambal gigi di Puskesmas lebih terjangkau dibandingkan fasilitas kesehatan lain.
Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas Berapa Ya? yang Mau Gratis Bisa Pakai BPJS
Puskesmas hanya mematok biaya sekitar Rp30.000 saja per gigi.
Semetara untuk tambal permanen, Moms bisa menyiapkan dana kurang lebih Rp100.000.
Moms bisa menambal gigi gratis di Puskesmas apabila kalian adalah pengguna BPJS Kesehatan.
Sebab, pengobatan kebersihan gigi dan mulut termasuk dalam pelayanan BPJS, Moms.
Meski begitu, penggunaan BPJS sendiri hanya berlaku satu kali pemakaian dalam satu tahun saja.
2. Klinik Gigi
Biaya juga melayani pengobatan atau perawatan gigi berlubang.
Menambal di klinik gigi membutuhkan biaya yang lebih besar.
Apalagi jika dokter menyarankan untuk melakukan rontgen sebelum tambal gigi.
Kisaran biaya tambal gigi di klinik adalah Rp200.000 - Rp800.000.
Jika kondisi cukup parah, kemungkinan dokter akan merekomendasikan bahan tambal yang lebih mahal.
Baca Juga: Berapa Biaya Tambal Gigi di Puskesmas dan Bisakah Pakai BPJS?
Biaya tersebut kira-kira Rp700.000-Rp1.000.000 untuk satu gigi.
3. Rumah Sakit
Biaya tambal gigi di rumah sakit tidak jauh berbeda dari klinik gigi.
Namun biasanya, rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta mematok harga yang berbeda.
RSUD biasanya hanya mematok biaya tambal gigi sebesar Rp80.000-Rp450.000.
Sementara untuk rumah sakit swasta biasanya akan lebih mahal.
Menambal gigi di rumah sakit swasta biasanya dipatok biaya Rp300.000-Rp1.200.000.
Tentu saja kisaran biaya tersebut tergantung pada tingkat keparahan pasien.
Nah, itu tadi adalah kisaran biaya tambal gigi di Puskesmas, klinik dan rumah sakit.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Tambal Gigi di Puskesmas 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR