Pemerintah memberikan bansos beras 10 kg bagi 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM) hingga Desember 2023.
Alasan pemberian beras 10 kg ini juga untuk membantu masyarakat terdampak fenomena El Nino.
PKH merupakan salah satu bansos rutin yang digelontorkan pemerintah.
Pada bulan November ini, PKH memasuki pencairan tahap keempat bulan kedua.
Artinya, bagi penerima PKH yang belum mendapatkan bantuan pada bulan Oktober, bisa mendapatkannya bulan November.
Adapun penyaluran bansos PKH ini melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN serta pengurus PKH.
Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.
Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun
Baca Juga: Kabarnya Ada BLT BPJS yang Akan Cair Sebelum Lebaran, Ini Faktanya
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR