Nakita.id - Yuk, Moms ketahui informasi mengenaii BLT atau bantuan langsung tunai untuk ibu hamil.
BLT ibu hamil ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berjalan sejak tahun 2007.
BLT ibu hamil ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan ibu hamil dan bayinya.
Program bantuan sosial (bansos) yang satu ini diberikan pemerintah kepada ibu hamil yang termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Nantinya, ibu hamil diberikan sebesar Rp 750 ribu per triwulan atau Rp 3 juta per tahun kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Termasuk dalam kategori Desil 1 (Sangat Miskin), Desil 2 (Miskin), atau Desil 3 (Hampir Miskin) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
3. Sedang hamil dan memiliki surat keterangan kehamilan dari fasilitas kesehatan terdekat.
4. Bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan minimal 4 kali selama kehamilan dan 4 kali selama masa nifas di fasilitas kesehatan terdekat.
5. Bersedia melahirkan di fasilitas kesehatan terdekat dengan didampingi oleh tenaga kesehatan profesional.
Baca Juga: Ketahui Khasiat Pepaya untuk Ibu Hamil, Mampu Bantu Pertumbuhan Janin
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR