Nakita.id - Bagi Moms yang ingin jual beli tanah untuk dibangun rumah atau investasi perlu mengetahui beberapa hal penting yang berkaitan dengannya.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam transaksi jual beli tanah adalah biaya notaris.
Moms mungkin bertanya-tanya, seberapa penting peran notaris dalam transaksi jual beli tanah?
Sangat penting untuk melibatkan notaris dalam mengurus surat jual beli tanah.
Sebab, notaris yang pada dasarnya merangkap sebagai PPAT (Pejabar Pembuat Akta Tanah) berhak untuk membuat akta-akta pemindahan hak atas tanah.
Notaris membantu untuk mengurus kepastian hukum dari tanah.
Selain itu, notaris juga memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk menciptakan kepastian hukum.
Fungsi notaris jual beli tanah diatur dalam pasal 15 undang-undang tentang jabatan notaris.
Lantas, berapa biaya notaris dalam jual beli tanah?
Ada beberapa aspek biaya yang perlu Moms pahami dalam jual beli tanah.
Melansir berbagai sumber, berikut ulasannya.
Baca Juga: Biaya Balik Nama Rumah, Bisa Diurus Mandiri atau Lewat Notaris
1. Biaya cek serifikat
Untuk cek sertifikat, ada biaya yang perlu dibayarkan.
Biaya cek sertifikat ini berkisar Rp1.000.000.
2. Biaya validasi pajak
Kisaran biaya validasi pajak yaitu Rp200.000.
3. Biaya SK 59
Biaya SK 59 sekitar Rp1.000.000.
4. Biaya AJB
AJB merupakan Akta Jual Beli.
Untuk mendapatkan AJB, harus mengeluarkan biaya sekitar Rp2.400.000.
5. Biaya BBN
Baca Juga: Motor dan Mobil Beda, Ini Cara Menghitung Biaya Tunggakan Pajak Kendaraan
BBN merupakan Biaya Balik Nama.
Biaya BBN berkisar Rp750.000.
6. Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
Biaya yang dikeluarkan berkisar Rp250.000.
7. Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan
Biaya untuk mendapat Akta Pemberian Hak Tanggungan berkisar Rp1.200.000.
Jika dijumlahkan, biaya notaris sekitar Rp5.000.000.
Untuk lebih lengkapnya, Moms bisa menghubungi notaris masing-masing dan menanyakan biayanya, ya.
Sebab, ada beberapa notaris yang mematok harga lebih tinggi.
Biaya notaris tersebut bisa ditanggung penjual atau pembeli tergantung kesepakatan.
Baca Juga: Biaya Daycare di Jakarta dan Sekitarnya, Tarifnya Mulai dari Harian hingga Bulanan
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Kirana Riyantika |
KOMENTAR