Sebuah pernikahan diharapkan bisa menjadi sakinah mawaddah wa rahman.
Karena ini pula, suami istri harus saling memahami hak dan kewajiban mereka.
1. Kewajiban Suami pada Istri
- Memberi tempat tinggal yang layak kepada istri sesuai dengan kemampuan (lihat Q.S. al-Thalaq/65: 6);
- Memberi nafkah istri menurut kemampuan suami (lihat Q.S. alThalaq/65: 7);
- Berinteraksi dengan istri secara ma’ruf (baik), yaitu dengan cara yang baik dan penuh kasih sayang, saling menghargai, dan memahami kondisi istri;
- Menjadi pemimpin keluarga, dengan cara membimbing, mengarahkan, mendidik, memelihara seluruh anggota keluarga dengan penuh\ tanggung jawab; (Lihat Q.S. al-Nisā’/4: 34);
- Membantu istri dalam melaksanakan tugas sehari-hari, terutama dalam merawat, memelihara, dan mendidik putra putrinya agar menjadi anak yang shaleh dan shalehah. (Lihat Q.S. al-Tahrīm/66:6).
2. Kewajiban Istri pada Suami
- Patuh dan taat kepada suami sesuai dengan ajaran agama Islam.
Apabila suami memerintahkan untuk melakukan hal yang bertentangan dengan ajaran Islam, maka istri tidak wajib ditaati;
Baca Juga: Kententuan Pernikahan dalam Islam, Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR