Nakita.id - Hukum pernikahan dan cara memilih pasangan dalam Islam dijelaskan dalam buku PAI kelas XI kurikulum merdeka.
Imam Ahmad bin Umar Asy-Syatiri mnejelaskan mengenai defisi pernikahan.
Nikah secara bahasa berarti menggabungkan dan berkumpul.
Menurut syariat, nikah adalah suatu akad yang menjadikah bolehnya laki-laki dan perempuan melakukan hubungan suami istri.
Tujuan pernikahan antara lain memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup.
Menikah juga salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak.
Allah SWT dan rasul-NYA memerintahkan pernikahan sebagaimana dikatakan dalam Kitab Shahih Muslim nomor 1041.
Dari Anas bin Malik, ada beberapa sahabat Rasulullah saw berkata; saya tidak akan menikah, sebagian lagi berkata; saya akan selalu shalat dan tidak tidur, sebagian lagi berkata; saya akan terus berpuasa dan tidak berbuka.
Berita ini sampai kepada Nabi saw, hingga (Beliau saw) bersabda, “Apa alasannya ada yang berkata begini-begitu? Padahal saya berpuasa dan berbuka, aku shalat dan tidur, dan aku juga menikahi perempuan, dan barangsiapa yang membenci sunnahku maka ia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim)
Hukum asal melaksanan pernikahan adalah mubah atau boleh.
Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu. Berikut penjelasan lengkapnya!
Baca Juga: Kententuan Pernikahan dalam Islam, Mata Pelajaran PAI Kelas XI Kurikulum Merdeka
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR