- Pajak kendaraan bermotor (tertera dalam STNK)
- SWDKLLJ (Rp35.000)
- Penerbitan STNK (Rp100.000)
- Penerbitan TNKB (Rp60.000)
- Penerbitan BPKB (Rp225.000)
Ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika membuka blokir STNK, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat permohonan buka blokir
- Surat permohonan buka blokir
Baca Juga: Liburan Akhir Pekan di Yogyakarta? Simak Biaya Rental Mobil yang Bisa untuk Keluarga Besar
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR