Nakita.id - Dads perlu tahu, berikut ini adalah biaya blokir pajak motor agar STNK bisa aktif kembali. Yuk simak!
Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk motor.
Ketika suatu saat pajak motor tidak dibayar tepat waktu, kendaraan dapat diblokir oleh pihak berwenang.
Proses membuka blokir pajak motor bukan hanya sekadar membayar tunggakan, tetapi juga melibatkan prosedur dan biaya tertentu.
Melansir dari berbagai sumber berikut ini adalah biaya buka blokir pajak motor yang perlu Dads ketahui.
Biaya blokir STNK secara umum adalah gratis atau tidak membutuhkan biaya.
Namun, pemilik perlu membayar pendaftaran BBN 2, pajak, SWDKLLJ, hingga PNBP.
Jumlah tersebut akan berbeda-beda sesuai dengan kendaraan.
Nah, berikut ini adalah rinciannya:
- Registrasi BBN (tergantung ketentuan Samsat)
- Proses balik nama (1% dari NJKB)
Baca Juga: Ulasan Lengkap Biaya Buka Rekening BRI, Mulai dari Setoran Awal Hingga Biaya Admin
- Pajak kendaraan bermotor (tertera dalam STNK)
- SWDKLLJ (Rp35.000)
- Penerbitan STNK (Rp100.000)
- Penerbitan TNKB (Rp60.000)
- Penerbitan BPKB (Rp225.000)
Ada beberapa syarat yang harus dibawa ketika membuka blokir STNK, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat permohonan buka blokir
- Surat permohonan buka blokir
Baca Juga: Liburan Akhir Pekan di Yogyakarta? Simak Biaya Rental Mobil yang Bisa untuk Keluarga Besar
- Kuitansi pembelian kendaraan bermotor bermaterai (jika kendaraan bekas)
- Hasil cek fisik kendaraan
- Bukti pelunasan tagihan pinjaman (jika pemblokiran dilakukan pihak kreditur)
- Bukti pembayaran e-tilang (jika pemblokiran karena tilang)
Nah, itu tadi adalah biaya buka blokir pajak STNK motor.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Biaya Beli dan Jual Emas Hari Ini, Penting untuk Moms yang Suka Investasi Logam Mulia
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR