Nakita.id - Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) diartikan sebagai lingkungan atau tempat yang didesain untuk menyediakan ruang aman dan nyaman bagi kegiatan bermain anak-anak, yang terlindungi dari kekerasan dan potensi bahaya, serta tidak menghadapi situasi atau kondisi yang bersifat diskriminatif.
RBRA memiliki peranan penting dalam perkembangan anak, dengan beberapa manfaat kunci yang meliputi pengembangan kecerdasan intelektual dan pengetahuan (IP).
Juga untuk penumbuhan kecerdasan emosional dan sosial (ES), pengembangan kecerdasan motorik dan keterampilan (MT) beserta refleks daya simpatis dan asimpatis, sambil menjaga kesehatan dan kebugaran.
Selain itu, RBRA juga berperan dalam mengembangkan kecerdasan komunikasi dan bahasa (KB).
Ini memberikan landasan yang positif untuk pertumbuhan dan perkembangan holistik anak-anak, memastikan bahwa mereka dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang mendukung dan inklusif.
Dalam rilis dari KemenPPPA dikatakan bahwa bermain merupakan suatu kebutuhan esensial bagi anak-anak, yang diakui dalam Pasal 31 Konvensi Hak Anak (KHA).
Pasal 31 KHA menegaskan hak setiap anak untuk beristirahat, bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.
Sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban negara dalam mendukung hak anak untuk bermain dan berekreasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) secara aktif mendorong para pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memberikan perhatian serius terhadap penyediaan ruang bermain.
Salah satu inisiatif yang ditekankan oleh Kemen PPPA adalah pemberian Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, ketika mengunjungi Taman Bermain I Gusti Ngurah Made Agung di Taman Puputan, Kota Denpasar, Provinsi Bali pada Jum’at (24/11), penyediaan RBRA memiliki signifikansi yang besar karena memberikan anak-anak ruang untuk mengisi waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif, sekaligus merangsang kreativitas mereka.
Hal ini mencerminkan komitmen negara dalam memastikan bahwa hak-hak anak terpenuhi, termasuk hak mereka untuk bermain dan berkembang secara positif.
Baca Juga: Ajak Si Kecil Main dan Berinteraksi di RPTRA, Ini Manfaat yang Akan Didapatkan Anak
Standar Nasional Untuk Regulasi Persyaratan RBRA
Dalam upaya melindungi hak anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman dan memastikan keberlangsungan rasa kebahagiaan mereka, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 mengenai Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground).
Standar ini mencakup regulasi terkait lokasi RBRA, pemanfaatan ruang tersebut, kemudahan akses, bahan-bahan, vegetasi, kondisi udara/penghawaan, peralatan, perabot bermain, dan perabot lingkungan, serta aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, kebersihan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan yang harus dimiliki oleh RBRA.
SNI RBRA tidak hanya fokus pada persyaratan fisik semata, melainkan juga mengatur keamanan, termasuk ketentuan bahwa RBRA harus bebas dari kekerasan, premanisme, polutan di perabot bermain dan lingkungan, serta tanaman yang dapat membahayakan.
Selain itu, standar ini menetapkan keharusan adanya petugas keamanan, pendamping bagi anak yang belum berusia 10 tahun, pendamping untuk anak penyandang disabilitas dan/atau ABK, dan alat pengawas keamanan.
Selain persyaratan fisik dan keamanan, SNI RBRA juga mengatur kemudahan, yang melibatkan aksesibilitas dan penggunaan perabot bermain bagi semua anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kemudahan juga mencakup prasarana dan sarana pendukung, rambu yang jelas, papan pengumuman khusus, pagar pengaman antara ruang bermain anak dan area sekitarnya, buku pengunjung/pengguna RBRA, jalur dan tempat evakuasi, serta kotak pengaduan dan saran.
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR