Standar Nasional Untuk Regulasi Persyaratan RBRA
Dalam upaya melindungi hak anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman dan memastikan keberlangsungan rasa kebahagiaan mereka, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9169:2023 mengenai Ruang Bermain Ramah Anak (Child Friendly Playground).
Standar ini mencakup regulasi terkait lokasi RBRA, pemanfaatan ruang tersebut, kemudahan akses, bahan-bahan, vegetasi, kondisi udara/penghawaan, peralatan, perabot bermain, dan perabot lingkungan, serta aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, kebersihan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan yang harus dimiliki oleh RBRA.
SNI RBRA tidak hanya fokus pada persyaratan fisik semata, melainkan juga mengatur keamanan, termasuk ketentuan bahwa RBRA harus bebas dari kekerasan, premanisme, polutan di perabot bermain dan lingkungan, serta tanaman yang dapat membahayakan.
Selain itu, standar ini menetapkan keharusan adanya petugas keamanan, pendamping bagi anak yang belum berusia 10 tahun, pendamping untuk anak penyandang disabilitas dan/atau ABK, dan alat pengawas keamanan.
Selain persyaratan fisik dan keamanan, SNI RBRA juga mengatur kemudahan, yang melibatkan aksesibilitas dan penggunaan perabot bermain bagi semua anak, termasuk anak disabilitas dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Kemudahan juga mencakup prasarana dan sarana pendukung, rambu yang jelas, papan pengumuman khusus, pagar pengaman antara ruang bermain anak dan area sekitarnya, buku pengunjung/pengguna RBRA, jalur dan tempat evakuasi, serta kotak pengaduan dan saran.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR